Tupoksi Kelompok Jabatan Fungsional

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Inspektur sesuai dengan keahlian dan keterampilannya.

  • Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan sesuai dengan keahliannya.
  • Kelompok Jabatan Fungsional dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk dan bertanggungjawab kepada Inspektur.
  • Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
  • Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 Jabatan Fungsional pada Inspektorat terdiri dari :

(1)     Jabatan Fungsional Auditor (JFA), mempunyai tugas melaksanakan pengawasan/pemeriksaan, Evaluasi, Reviu atas penyelenggaraan urusan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang meliputi :

  1. Pengawasan atas pembinaan pelaksanaan urusan pemerintahan;
  2. Pengawasan atas peraturan daerah dan peraturan kepala daerah;
  3. Pengawasan untuk tujuan tertentu.

(2)   Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (JFP2UPD), mempunyai tugas melaksanakan pengawasan atas penyelenggaraan urusan  pemerintahan  daerah di luar pengawasan keuangan  yang meliputi :

  1. Pengawasan atas pembinaan pelaksanaan urusan pemerintahan;
  2. Pengawasan atas pelaksanaan urusan pemerintahan;
  3. Pengawasan atas peraturan daerah dan peraturan Walikota;
  4. Pengawasan atas dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
  5. Pengawasan untuk tujuan tertentu.

Jenjang Jabatan Fungsional Auditor dan Jabatan Fungsional P2UPD terdiri dari :

(1) Jenjang Jabatan Fungsional Auditor Terampil dan Auditor Ahli yaitu :

  1. a. Auditor Terampil yaitu :
  • Auditor Terampil Pemula;
  • Auditor Terampil Pratama;
  • Auditor Terampil Muda.
  1. Auditor Ahli yaitu :
    • Auditor Pertama;
    • Auditor Muda;
    • Auditor Madya;
    • Auditor Utama.
  • Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (JFP2UPD) terdiri dari :
    1. Pengawas Pemerintah Pertama;
    2. Pengawas Pemerintah Muda;
    3. Pengawas Pemerintah Madya;
    4. Pengawas Pemerintah Utama.