Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Inspektur sesuai dengan keahlian dan keterampilannya.
- Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan sesuai dengan keahliannya.
- Kelompok Jabatan Fungsional dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk dan bertanggungjawab kepada Inspektur.
- Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
- Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jabatan Fungsional pada Inspektorat terdiri dari :
(1) Jabatan Fungsional Auditor (JFA), mempunyai tugas melaksanakan pengawasan/pemeriksaan, Evaluasi, Reviu atas penyelenggaraan urusan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang meliputi :
- Pengawasan atas pembinaan pelaksanaan urusan pemerintahan;
- Pengawasan atas peraturan daerah dan peraturan kepala daerah;
- Pengawasan untuk tujuan tertentu.
(2) Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (JFP2UPD), mempunyai tugas melaksanakan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah di luar pengawasan keuangan yang meliputi :
- Pengawasan atas pembinaan pelaksanaan urusan pemerintahan;
- Pengawasan atas pelaksanaan urusan pemerintahan;
- Pengawasan atas peraturan daerah dan peraturan Walikota;
- Pengawasan atas dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
- Pengawasan untuk tujuan tertentu.
Jenjang Jabatan Fungsional Auditor dan Jabatan Fungsional P2UPD terdiri dari :
(1) Jenjang Jabatan Fungsional Auditor Terampil dan Auditor Ahli yaitu :
- a. Auditor Terampil yaitu :
- Auditor Terampil Pemula;
- Auditor Terampil Pratama;
- Auditor Terampil Muda.
- Auditor Ahli yaitu :
- Auditor Pertama;
- Auditor Muda;
- Auditor Madya;
- Auditor Utama.
- Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (JFP2UPD) terdiri dari :
- Pengawas Pemerintah Pertama;
- Pengawas Pemerintah Muda;
- Pengawas Pemerintah Madya;
- Pengawas Pemerintah Utama.