Tupoksi Sekretaris

(1)   Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan sebagaian tugas Inspektur dalam mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan administrasi yang meliputi ketatausahaan, ketatalaksanaan dan hukum, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, perlengkapan, kepegawaian, pengumpulan data dalam rangka evaluasi, pelaporan, bahan perumusan rencana program, keuangan serta pemberian pelayanan teknis dan administrasi kepada Inspektur dan semua unsur dilingkungan Inspektorat Kota.

(2)   Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris mempunyai fungsi :

  1. pengoordinasian penyusunan Rencana Strategi (Renstra), Rencana Kerja (Renja) dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LK);
  2. pengoordinasian penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);
  3. pengoordinasian tugas dalam bidang administrasi dan umum yang meliputi pembinaan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan hukum, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, perlengkapan, pengaduan dan kepegawaian dilingkungan Inspektorat Kota;
  4. pengoordinasian tugas dalam bidang keuangan yang meliputi penyusunan anggaran, pembukuan keuangan baik pemasukan maupun pengeluaran dan mempersiapkan laporan keuangan dalam rangka pertanggung jawaban keuangan;
  5. pengoordinasian pelaksanaan tugas dalam bidang perencanaan yang meliputi pengumpulan data dalam rangka evaluasi, pelaporan bahan perumusan rencana dan program;
  6. pengoordinasian tugas dalam bidang evaluasi dan laporan yang meliputi data hasil pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sekretariat, Kepala Sub Bagian dan Inspektur Pembantu yang ada serta penyusunan dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pengawasan secara periodik;
  7. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Inspektur sesuai bidang tugas dan fungsinya;
  8. pelaporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Inspektur sesuai standar yang ditetapkan.

3)    Untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) pasal ini,  Sekretaris dibantu oleh :

  1. Kepala sub bagian umum, perlengkapan dan kepegawaian;
  2. Kepala sub bagian program dan keuangan;