Kepala Sub Bagian Umum, Perlengkapan dan Kepegawaian mempunyai tugas :
- Melaksanakan urusan tata usaha termasuk administrasi surat serta arsip ;
- Melaksanakan urusan tata usaha, administrasi kepegawaian, dan kerumahtanggaan;
- Melaksanakan persiapan administrasi perjalanan dinas pegawai;
- Meneliti konsep surat dan menyesuaikan dengan tata naskah yang berlaku;
- Menyusun Daftar Urut Kepangkatan (DUK);
- Menyusun rencana kebutuhan pegawai sesuai formasi untuk optimalisasi pelaksanaan tugas unit;
- Mengumpulkan dan mengolah data untuk penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
- Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
- Melaksanakan penyiapan dan melakukan pengelolaan administrasi perlengkapan dan peralatan kantor;
- Menginventarisasikan barang-barang/perlengkapan asset pemerintah;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan Sekretaris sesuai bidang tugasnya;
- Melaporkan dan mempertanggungjawabkan atas pelaksanaan tugas kepada Sekretaris sesuai standar yang ditetapkan.