Tupoksi Kepala Sub Bagian Umum, Perlengkapan dan Kepegawaian

Kepala Sub Bagian Umum, Perlengkapan  dan Kepegawaian mempunyai tugas :

  1. Melaksanakan urusan tata usaha termasuk administrasi surat serta arsip ;
  2. Melaksanakan urusan tata usaha, administrasi kepegawaian, dan kerumahtanggaan;
  3. Melaksanakan persiapan administrasi perjalanan dinas pegawai;
  4. Meneliti konsep surat dan menyesuaikan dengan tata naskah yang berlaku;
  5. Menyusun Daftar Urut Kepangkatan (DUK);
  6. Menyusun rencana kebutuhan pegawai sesuai formasi untuk optimalisasi pelaksanaan tugas unit;
  7. Mengumpulkan dan mengolah data untuk penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
  8. Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
  9. Melaksanakan penyiapan dan melakukan pengelolaan administrasi perlengkapan dan peralatan kantor;
  10. Menginventarisasikan barang-barang/perlengkapan asset pemerintah;
  11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Sekretaris sesuai bidang tugasnya;
  12. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan atas pelaksanaan tugas kepada Sekretaris sesuai standar yang ditetapkan.