Kepala Sub Bagian Program dan Keuangan mempunyai tugas :
- Melaksanakan urusan administrasi keuangan yang meliputi penyusunan anggaran, pembukuan, pertanggungjawaban serta laporan keuangan;
- Melaksanakan penyiapan dan melakukan pengelolaan administrasi keuangan;
- Pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
- Melaksanakan persiapan usulan Surat Perintah Pembayaran (SPP) untuk diproses lebih lanjut;
- Melaksanakan penyusunan laporan keuangan;
- Melaksanakan penyusunan laporan bulanan;
- Melakukan verifikasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan;
- Mengumpulkan dan mengolah data dalam rangka penyiapan bahan dalam rangka pemeriksaan dan tindak lanjut Hasil Pemeriksaan;
- Melaksanakan pengusulan, penyusunan, perumusan, penginventarisasian program kerja tahunan untuk dibahas dalam rencana pembangunan daerah;
- Penyusunan Laporan Kinerja Perangkat Daerah;
- Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) SKPD;
- Penyiapan dan penyusunan Perjanjian Kinerja (PK);
- Mengevaluasi data hasil pelaksanaan program kegiatan
- Melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan dan pengumpulan data;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan Sekretaris sesuai bidang tugasnya;
- Melaporkan dan mempertanggungjawabkan atas pelaksanaan tugas kepada Sekretaris sesuai standar yang ditetapkan.