Tupoksi Kepala Sub Bagian Program dan Keuangan

Kepala Sub Bagian Program  dan Keuangan mempunyai tugas :

  1. Melaksanakan urusan administrasi keuangan yang meliputi penyusunan anggaran, pembukuan, pertanggungjawaban serta laporan keuangan;
  2. Melaksanakan penyiapan dan melakukan pengelolaan administrasi keuangan;
  3. Pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
  4. Melaksanakan persiapan usulan Surat Perintah Pembayaran (SPP) untuk diproses lebih lanjut;
  5. Melaksanakan penyusunan laporan keuangan;
  6. Melaksanakan penyusunan laporan bulanan;
  7. Melakukan verifikasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan;
  8. Mengumpulkan dan mengolah data dalam rangka penyiapan bahan dalam rangka pemeriksaan dan tindak lanjut Hasil Pemeriksaan;
  9. Melaksanakan pengusulan, penyusunan, perumusan, penginventarisasian program kerja tahunan untuk dibahas dalam rencana pembangunan daerah;
  10. Penyusunan Laporan Kinerja Perangkat Daerah;
  11. Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) SKPD;
  12. Penyiapan dan penyusunan Perjanjian Kinerja (PK);
  13. Mengevaluasi data hasil pelaksanaan program kegiatan
  14. Melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan dan pengumpulan data;
  15. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Sekretaris sesuai bidang tugasnya;
  16. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan atas pelaksanaan tugas kepada Sekretaris sesuai standar yang ditetapkan.