Tupoksi Inspektur

(1)   Inspektur mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kelembagaan, pengelolaan keuangan daerah, aparatur, pengelolaan kekayaan daerah dan pengawasan khusus meliputi perencanaan, penyelenggaraan serta pengendaliannya.

(2)   Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektur mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan;
  2. Pelaksanaan pelayanan umum bidang pengawasan
  3. Pengelolaan urusan ketatausahaan;
  4. Pelaksanaan pemeriksaan terhadap penyelenggaraan kewenangan pemerintah daerah, pemerintah kelurahan dan badan usaha milik daerah yang meliputi bidang pemerintahan, aparatur, kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat, pembangunan perekonomian, keuangan dan perlengkapan kekayaan daerah, kesejahteraan sosial serta tugas lain yang diberikan kepala daerah;
  5. Pelaksanaan pengujian, penelitian dan penilaian atas kebenaran hasil laporan setiap unsur dan atau instansi dilingkungan pemerintah daerah, Kecamatan, Kelurahan dan Badan Usaha Milik Daerah;
  6. Pelaksanaan pengawasan terhadap Akuntabilitas Kinerja Lembaga Perangkat Daerah, Kecamatan, Kelurahan dan Badan Usaha Milik Daerah;
  7. Pelaksanaan pengawasan kebenaran laporan dan pengaduan terhadap penyimpangan atau penyalahgunaan tugas oleh Perangkat Daerah, Perangkat Daerah Kecamatan, Kelurahan dan Badan Usaha Milik Daerah dibidang Pemerintahan, Aparatur, Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat, Pembangunan Perekonomian, Keuangan dan Kesejahteraan Sosial;
  8. Pengoordinasian pengawasan dengan Instansi/Lembaga Pengawasan lainnya;
  9. Pembinaan dan pelayanan Administratip dan Fungsional Pengawasan dilingkungan Inspektorat Kota;.
  10. Pelaksanaan pengamanan dan pengendalian teknis atas pelaksanaan  tugas sesuai dengan kebijaksanaan Kepala Daerah;
  11. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai bidang tugas dan fungsinya;
  12. Pelaporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah Kota sesuai standar yang ditetapkan.

(3)   Untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) pasal ini,  Inspektur dibantu oleh :

  1. Sekretaris;
  2. Inspektur pembantu bidang pemerintahan dan sumber daya aparatur;
  3. Inspektur pembantu bidang pembangunan dan kesejahteraan sosial;
  4. Inspektur pembantu bidang keuangan, kekayaan dan bumd;
  5. Kelompok jabatan fungsional auditor dan fungsional p2upd;